Peran Strategis Pemerintah dalam Mengembangkan Perdagangan di Indonesia: Antara Regulasi, Digitalisasi, dan Daya Saing Global

Perdagangan merupakan salah satu sektor penting yang menopang rajazeus pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 270 juta penduduk, Indonesia memiliki potensi besar dalam perdagangan, baik di pasar domestik maupun internasional. Di balik berkembangnya aktivitas perdagangan tersebut, peran pemerintah sangat vital dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, adil, dan kompetitif.
Pemerintah tidak hanya bertugas sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan akselerator pertumbuhan perdagangan. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana pemerintah Indonesia berperan dalam membangun sistem perdagangan nasional, tantangan yang dihadapi, serta arah kebijakan yang diambil untuk meningkatkan daya saing di era globalisasi dan digitalisasi.
Peran Pemerintah Sebagai Regulator Perdagangan
Salah satu peran utama pemerintah dalam sektor perdagangan adalah menyusun dan mengimplementasikan kebijakan, regulasi, dan pengawasan. Regulasi diperlukan untuk menjaga keadilan pasar, melindungi konsumen, dan mencegah praktik-praktik yang merugikan seperti monopoli atau perdagangan barang ilegal.
Beberapa bentuk regulasi penting dalam perdagangan di Indonesia antara lain:
-
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menjadi dasar hukum utama.
-
Pengaturan ekspor-impor, termasuk perizinan dan tarif bea masuk.
-
Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin kualitas produk.
-
Pengawasan perdagangan digital dan e-commerce, termasuk pajak PPN untuk transaksi digital.
Dengan regulasi yang jelas, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan masyarakat sebagai konsumen terlindungi dari praktik yang merugikan.
Fasilitator Ekonomi: Pemerintah sebagai Pendukung UMKM dan Perdagangan Rakyat
Selain sebagai regulator, pemerintah juga berperan sebagai fasilitator, terutama dalam mendorong pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) agar mampu bersaing di pasar domestik dan internasional. UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, dengan kontribusi lebih dari 60% terhadap PDB nasional dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja.
Melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah memberikan berbagai dukungan seperti:
-
Pelatihan dan pendampingan bisnis.
-
Fasilitasi pameran dagang dan promosi produk lokal.
-
Kemudahan akses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).
-
Digitalisasi UMKM, termasuk kerja sama dengan marketplace besar.
Pemerintah juga meluncurkan program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang bertujuan untuk meningkatkan konsumsi produk dalam negeri dan memperkuat posisi produk lokal di tengah dominasi barang impor.
Meningkatkan Perdagangan Internasional: Diplomasi Ekonomi dan Perjanjian Dagang
Dalam era globalisasi, perdagangan internasional menjadi salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Pemerintah Indonesia aktif menjalin kerja sama bilateral dan multilateral untuk memperluas pasar ekspor. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain:
-
Perjanjian perdagangan bebas (FTA) seperti IA-CEPA (Indonesia-Australia), IEU-CEPA (dengan Uni Eropa – dalam proses), dan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership).
-
Atase perdagangan di berbagai negara untuk memfasilitasi ekspor dan investasi.
-
Peningkatan diplomasi ekonomi melalui forum-forum internasional seperti ASEAN, G20, dan WTO.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk membuka pasar baru bagi produk Indonesia, menurunkan hambatan tarif, dan menarik investasi asing yang dapat memperkuat daya saing industri nasional.
Transformasi Digital: Mengatur dan Mendukung E-Commerce
Perdagangan digital di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Menurut laporan Google-Temasek-Bain, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$ 124 miliar pada 2025, menjadikannya pasar digital terbesar di Asia Tenggara.
Pemerintah merespons fenomena ini dengan berbagai kebijakan dan regulasi, seperti:
-
PMK No. 48 Tahun 2020 tentang pemungutan PPN atas produk digital luar negeri.
-
Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020, yang mengatur pelaku usaha di marketplace dan e-commerce.
-
Dukungan infrastruktur digital, seperti pembangunan jaringan internet dan pusat logistik e-commerce.
Di sisi lain, pemerintah juga berusaha melindungi pelaku usaha kecil agar tidak tersisih dalam persaingan e-commerce, melalui penguatan kapasitas digital UMKM dan pembatasan produk luar negeri yang dijual murah di marketplace.
Tantangan dan Isu Strategis dalam Perdagangan Nasional
Meskipun banyak kemajuan, pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam mengembangkan sektor perdagangan, antara lain:
-
Ketimpangan distribusi perdagangan antarwilayah.
-
Banyak wilayah di Indonesia timur masih belum terintegrasi dalam sistem perdagangan nasional secara optimal.
-
-
Persaingan produk asing yang masuk melalui jalur e-commerce.
-
Produk luar negeri dengan harga murah bisa mematikan industri lokal jika tidak diatur dengan cermat.
-
-
Masih lemahnya sistem logistik nasional.
-
Biaya logistik di Indonesia termasuk yang tertinggi di kawasan, mengurangi efisiensi dan daya saing.
-
-
Kurangnya literasi digital dan kewirausahaan.
-
Terutama di kalangan pelaku usaha mikro yang belum mengoptimalkan teknologi digital dalam bisnis.
-
Harapan dan Arah Kebijakan Ke Depan
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah perlu terus berinovasi dalam kebijakan perdagangan dengan fokus pada beberapa hal:
-
Meningkatkan integrasi antarwilayah melalui pembangunan infrastruktur dan digitalisasi sistem distribusi.
-
Memperkuat perlindungan industri dalam negeri, tanpa melanggar prinsip perdagangan bebas.
-
Mendorong pertumbuhan ekspor bernilai tambah tinggi, bukan hanya bahan mentah.
-
Meningkatkan kompetensi SDM pelaku usaha, terutama dalam adaptasi teknologi digital.
-
Membangun sistem logistik nasional yang efisien, termasuk pelabuhan dan jalur distribusi darat.
Pemerintah juga perlu lebih adaptif terhadap perkembangan global, seperti tren green economy, ekonomi digital, dan keberlanjutan (sustainability) dalam rantai pasok.
Kesimpulan
BACA JUGA: Mendorong Pertumbuhan Ekspor UMKM: Strategi Pemerintah di Tahun 2025
Pemerintah Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk arah dan kualitas perdagangan nasional. Melalui regulasi, fasilitasi, promosi ekspor, dan digitalisasi, pemerintah berupaya menciptakan sistem perdagangan yang inklusif, adil, dan kompetitif. Namun, tantangan masih banyak, terutama terkait daya saing, logistik, dan pemerataan. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjadikan sektor perdagangan sebagai motor penggerak ekonomi Indonesia yang berkelanjutan dan tangguh di tengah dinamika global.