Maret 12, 2025

Dwijainspira – Peran Guru Menjadi Role Model Dalam Meningkatkan Kedisiplinan Siswa

Disiplin merupakan salah satu perilaku pendidikan karakter yang harus ditingkatkan

Alasan Menteri Perdagangan Soal Izin Impor Ikan Sempat Tertahan

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan alasan di balik tertahannya izin impor hasil perikanan selama beberapa minggu. Ia menyatakan bahwa proses tertundanya izin impor tersebut disebabkan oleh tahap verifikasi yang sedang berlangsung. “Oh kemarin diverifikasi. Udah spaceman slot selesai kan, udah habis,” ujar Budi Santoso, menjelaskan bahwa kini semua izin impor telah diterbitkan setelah proses verifikasi selesai. Hal ini disampaikan usai peluncuran Gemini Academy di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, pada Jumat, 21 Februari 2025.

Penerbitan Izin Impor yang Sudah Diterbitkan Kemendag

Budi Santoso menambahkan bahwa semua permohonan persetujuan impor (PI) hasil perikanan yang diajukan oleh pelaku usaha kini telah diterbitkan oleh Kemendag. Ia menegaskan bahwa tidak ada masalah terkait dengan izin impor ikan tersebut, “Ikan juga enggak ada masalah sebenarnya,” tegasnya. Setelah adanya pemberitaan mengenai penundaan tersebut, beberapa pelaku usaha pemasok ikan pemindangan mengaku bahwa izin impor mereka telah keluar secara bertahap.

Namun, ada beberapa importir ikan untuk kebutuhan hotel, restoran, dan katering yang masih menunggu izin impornya, meski sebagian telah diterbitkan setelah berita tersebut ramai. Pelaku usaha lainnya memperkirakan bahwa izin mereka akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Konfirmasi Mengenai Jumlah PI yang Sudah Diterbitkan

Tempo sebelumnya mencoba mengonfirmasi jumlah PI yang telah diterbitkan kepada Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Iman Kustiaman. Namun, pesan yang dikirimkan melalui aplikasi perpesanan belum mendapat balasan. Pada 17 Februari 2025, Iman sempat menyatakan bahwa dari total 253 permohonan persetujuan impor, sekitar 80 persen di antaranya sudah diterbitkan.

Perselisihan Antara Kemendag dan KKP Mengenai Izin Impor

Isu tertahannya izin impor ikan ini sempat memicu perdebatan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kemendag. Direktur Logistik Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing KKP, Berny Achmad Subki, mengaku telah mengeluarkan imbauan pada 14 Januari 2025 kepada pelaku usaha sektor perikanan untuk mengutamakan bahan baku ikan lokal. Ia juga menegaskan bahwa KKP tidak pernah meminta Kemendag untuk menahan PI hasil perikanan. “Terkait PI sepenuhnya adalah kewenangan Kemendag,” ungkap Berny.

Baca Juga : https://www.dwijainspira.id/sistem-mengawali-usaha-petshop-rincian-modal-dan-peluangnya/

Imbauan KKP Mengenai Penggunaan Ikan Lokal

Berny menambahkan bahwa meskipun terdapat imbauan dari KKP agar pelaku usaha sektor perikanan memprioritaskan penggunaan ikan lokal, hal ini tidak mengarah pada penundaan impor secara total. Menurutnya, persetujuan impor harusnya sudah terbit setelah rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 23 Desember 2024. Ke depannya, dengan transisi kewenangan neraca komoditas dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke Kementerian Koordinator Bidang Pangan, ia berharap penerbitan PI akan lebih lancar.

Tunda Impor Pemindangan: KKP Minta Prioritaskan Ikan Lokal

Berdasarkan surat imbauan yang dikeluarkan KKP pada 14 Januari 2025, para pelaku usaha pemindangan diminta untuk menunda realisasi impor jenis ikan bahan baku pemindangan dan lebih memprioritaskan penggunaan ikan produksi dalam negeri, setidaknya selama periode Januari hingga Februari 2025. Surat tersebut mencatat bahwa produksi ikan bahan baku usaha pemindangan mengalami peningkatan rata-rata 4 persen per tahun antara 2021 hingga 2023, dan diproyeksikan akan terus meningkat pada 2025.

Status PI yang Tertunda: Penjelasan dari Iman Kustiaman

Iman Kustiaman sebelumnya mengonfirmasi bahwa beberapa pelaku usaha belum menerima persetujuan impor mereka. Mayoritas dari mereka adalah importir ikan bahan baku pemindangan. Iman menjelaskan bahwa biasanya, jika tidak ada masalah, Kemendag akan mengeluarkan PI dalam waktu lima hari kerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Namun, penundaan izin impor terjadi karena adanya permintaan dari KKP untuk menunda impor ikan karena pasokan dalam negeri melimpah.

Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Dalam Kegiatan Impor

Selain itu, Iman menyebutkan bahwa ada dugaan pelanggaran dalam kegiatan importasi komoditas perikanan, khususnya yang melebihi alokasi yang ditetapkan untuk tahun sebelumnya. Menurutnya, penyelidikan sedang dilakukan untuk memastikan bahwa semua prosedur impor dilakukan sesuai ketentuan. “Dengan segala keterbatasan, kami terus bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha,” ungkap Iman kepada Tempo pada 17 Februari 2025.

Kesimpulan: Izin Impor Ikan Diproses Secara Bertahap

Secara keseluruhan, meskipun terdapat beberapa ketidakpastian dalam proses penerbitan izin impor, Budi Santoso menegaskan bahwa semua izin impor perikanan kini telah terbit. Proses verifikasi yang menyebabkan tertundanya izin impor sudah selesai, dan diharapkan ke depannya proses ini berjalan lebih lancar.

Share: Facebook Twitter Linkedin

Comments are closed.