
Alasan Menteri Perdagangan Soal Izin Impor Ikan Sempat Tertahan
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan alasan di balik tertahannya izin impor hasil perikanan selama beberapa minggu. Ia menyatakan bahwa proses tertundanya izin impor tersebut disebabkan oleh tahap verifikasi yang sedang berlangsung. “Oh kemarin diverifikasi. Udah spaceman slot selesai kan, udah habis,” ujar Budi Santoso, menjelaskan bahwa kini semua izin impor telah diterbitkan setelah proses verifikasi selesai. Hal ini disampaikan usai peluncuran Gemini Academy di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, pada Jumat, 21 Februari 2025.
Penerbitan Izin Impor yang Sudah Diterbitkan Kemendag
Budi Santoso menambahkan bahwa semua permohonan persetujuan impor (PI) hasil perikanan yang diajukan oleh pelaku usaha kini telah diterbitkan oleh Kemendag. Ia menegaskan bahwa tidak ada masalah terkait dengan izin impor ikan tersebut, “Ikan juga enggak ada masalah sebenarnya,” tegasnya. Setelah adanya pemberitaan mengenai penundaan tersebut, beberapa pelaku usaha pemasok ikan pemindangan mengaku bahwa izin impor mereka telah keluar secara bertahap.
Namun, ada beberapa importir ikan untuk kebutuhan hotel, restoran, dan katering yang masih menunggu izin impornya, meski sebagian telah diterbitkan setelah berita tersebut ramai. Pelaku usaha lainnya memperkirakan bahwa izin mereka akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Konfirmasi Mengenai Jumlah PI yang Sudah Diterbitkan
Tempo sebelumnya mencoba mengonfirmasi jumlah PI yang telah diterbitkan kepada Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Iman Kustiaman. Namun, pesan yang dikirimkan melalui aplikasi perpesanan belum mendapat balasan. Pada 17 Februari 2025, Iman sempat menyatakan bahwa dari total 253 permohonan persetujuan impor, sekitar 80 persen di antaranya sudah diterbitkan.
Perselisihan Antara Kemendag dan KKP Mengenai Izin Impor
Isu tertahannya izin impor ikan ini sempat memicu perdebatan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kemendag. Direktur Logistik Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing KKP, Berny Achmad Subki, mengaku telah mengeluarkan imbauan pada 14 Januari 2025 kepada pelaku usaha sektor perikanan untuk mengutamakan bahan baku ikan lokal. Ia juga menegaskan bahwa KKP tidak pernah meminta Kemendag untuk menahan PI hasil perikanan. “Terkait PI sepenuhnya adalah kewenangan Kemendag,” ungkap Berny.
Baca Juga : https://www.dwijainspira.id/sistem-mengawali-usaha-petshop-rincian-modal-dan-peluangnya/
Imbauan KKP Mengenai Penggunaan Ikan Lokal
Berny menambahkan bahwa meskipun terdapat imbauan dari KKP agar pelaku usaha sektor perikanan memprioritaskan penggunaan ikan lokal, hal ini tidak mengarah pada penundaan impor secara total. Menurutnya, persetujuan impor harusnya sudah terbit setelah rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 23 Desember 2024. Ke depannya, dengan transisi kewenangan neraca komoditas dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke Kementerian Koordinator Bidang Pangan, ia berharap penerbitan PI akan lebih lancar.
Tunda Impor Pemindangan: KKP Minta Prioritaskan Ikan Lokal
Berdasarkan surat imbauan yang dikeluarkan KKP pada 14 Januari 2025, para pelaku usaha pemindangan diminta untuk menunda realisasi impor jenis ikan bahan baku pemindangan dan lebih memprioritaskan penggunaan ikan produksi dalam negeri, setidaknya selama periode Januari hingga Februari 2025. Surat tersebut mencatat bahwa produksi ikan bahan baku usaha pemindangan mengalami peningkatan rata-rata 4 persen per tahun antara 2021 hingga 2023, dan diproyeksikan akan terus meningkat pada 2025.
Status PI yang Tertunda: Penjelasan dari Iman Kustiaman
Iman Kustiaman sebelumnya mengonfirmasi bahwa beberapa pelaku usaha belum menerima persetujuan impor mereka. Mayoritas dari mereka adalah importir ikan bahan baku pemindangan. Iman menjelaskan bahwa biasanya, jika tidak ada masalah, Kemendag akan mengeluarkan PI dalam waktu lima hari kerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Namun, penundaan izin impor terjadi karena adanya permintaan dari KKP untuk menunda impor ikan karena pasokan dalam negeri melimpah.
Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Dalam Kegiatan Impor
Selain itu, Iman menyebutkan bahwa ada dugaan pelanggaran dalam kegiatan importasi komoditas perikanan, khususnya yang melebihi alokasi yang ditetapkan untuk tahun sebelumnya. Menurutnya, penyelidikan sedang dilakukan untuk memastikan bahwa semua prosedur impor dilakukan sesuai ketentuan. “Dengan segala keterbatasan, kami terus bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha,” ungkap Iman kepada Tempo pada 17 Februari 2025.
Kesimpulan: Izin Impor Ikan Diproses Secara Bertahap
Secara keseluruhan, meskipun terdapat beberapa ketidakpastian dalam proses penerbitan izin impor, Budi Santoso menegaskan bahwa semua izin impor perikanan kini telah terbit. Proses verifikasi yang menyebabkan tertundanya izin impor sudah selesai, dan diharapkan ke depannya proses ini berjalan lebih lancar.

Mengoptimalkan Peran Guru dalam Proses Pembelajaran
Di masa lalu, ketika ilmu pengetahuan terbatas dan teknologi belum berkembang pesat seperti sekarang, guru memegang peran utama sebagai sumber pengetahuan. Dalam kondisi tersebut, guru dianggap sebagai satu-satunya pihak yang memiliki informasi yang harus diajarkan kepada siswa. Namun, di era teknologi dan informasi saat ini, informasi dapat diperoleh dari berbagai sumber. Meski demikian, peran guru dalam proses pembelajaran tetap sangat vital. Mari kita lihat lebih jauh mengenai peran-peran penting yang harus dimiliki guru dalam konteks pendidikan modern.
Peran Guru dalam Era Teknologi dan Informasi
Salah satu peran utama guru adalah sebagai sumber belajar. Guru harus menguasai materi pelajaran dengan baik agar dapat menjawab setiap pertanyaan siswa dengan percaya diri. Jika guru tidak memahami materi dengan baik, maka hal itu akan tercermin motel kiss me dalam cara penyampaian yang tidak efektif, seperti teknik mengajar yang monoton, kurangnya interaksi dengan siswa, dan sebagainya. Oleh karena itu, penguasaan materi pelajaran yang baik sangat penting agar guru dapat menjadi sumber belajar yang efektif bagi siswa.
Guru sebagai Fasilitator dalam Pembelajaran
Guru juga memiliki peran sebagai fasilitator, yaitu mempermudah siswa dalam memahami materi pelajaran. Sebagai fasilitator, guru harus berfokus pada cara-cara yang dapat membantu siswa untuk belajar dengan lebih mudah dan efektif. Ini berarti guru perlu mengarahkan perhatian pada kebutuhan siswa, bukan hanya pada bagaimana materi dapat disampaikan dengan mudah oleh guru. Fokus utama dari peran fasilitator adalah untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan siswa belajar secara optimal.
Guru sebagai Pengelola Pembelajaran
Dalam peran ini, guru tidak hanya mengelola materi pelajaran, tetapi juga mengelola kelas. Pengelolaan pembelajaran mencakup dua hal penting: mengelola sumber belajar dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Guru bertanggung jawab untuk menjaga agar proses belajar di kelas berlangsung secara efektif, dengan menciptakan suasana yang nyaman dan mendukung bagi siswa untuk belajar.
Baca Juga : https://www.dwijainspira.id/visi-dan-misi-dinas-perindustrian-dan-perdagangan-aceh/
Guru sebagai Pembimbing yang Bijaksana
Setiap siswa adalah individu yang unik, dengan bakat, minat, dan kemampuan yang berbeda. Oleh karena itu, guru berperan sebagai pembimbing yang memahami dan memperhatikan perbedaan tersebut. Sebagai pembimbing, guru perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang siswa dan dapat merencanakan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan pendekatan yang tepat, guru dapat membantu siswa mengembangkan potensi mereka secara maksimal.
Guru sebagai Motivator dalam Pembelajaran
Motivasi merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam kesuksesan proses pembelajaran. Terkadang, siswa yang kurang berprestasi bukan karena mereka tidak mampu, tetapi karena mereka tidak memiliki motivasi yang cukup untuk belajar. Sebagai motivator, guru perlu menumbuhkan semangat dan keinginan belajar pada siswa. Dengan memberikan dorongan positif, guru dapat membantu siswa untuk lebih bersemangat dan berusaha keras dalam meraih prestasi.
Guru sebagai Evaluator Proses Pembelajaran
Peran guru sebagai evaluator sangat penting dalam menentukan keberhasilan pembelajaran. Sebagai evaluator, guru bertanggung jawab untuk mengumpulkan data mengenai sejauh mana siswa telah mencapai tujuan pembelajaran. Evaluasi ini tidak hanya menilai pencapaian siswa, tetapi juga kinerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dengan evaluasi yang tepat, guru dapat mengetahui area yang perlu diperbaiki dan memberikan umpan balik yang konstruktif.
Kesimpulan: Peran Holistik Guru dalam Pendidikan
Seorang guru tidak hanya bertugas untuk menyampaikan materi, tetapi juga berperan dalam berbagai aspek yang menunjang perkembangan siswa, seperti sebagai sumber belajar, fasilitator, pengelola, pembimbing, motivator, dan evaluator. Semua peran ini memerlukan keterampilan profesional yang harus dimiliki oleh seorang guru. Oleh karena itu, menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah dan memerlukan pendidikan serta pelatihan yang memadai untuk mencapainya.

Pemanfaatan Dana Desa dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia
Alokasi Dana Desa yang terus meningkat diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, agar hal ini dapat tercapai secara optimal, dibutuhkan perencanaan yang baik, pengelolaan yang transparan, dan pengawasan yang ketat. Pemerintah desa harus lebih bijak dalam merencanakan pemanfaatan Dana Desa dengan memprioritaskan pemberdayaan masyarakat agar desa menjadi mandiri dan tidak situs slot bet 200 terlalu bergantung pada pemerintah pusat.
1. Pendahuluan
Program Dana Desa merupakan implementasi dari Nawacita pemerintahan Jokowi-JK yang bertujuan membangun Indonesia dari pinggiran. Fokus utama program ini adalah memperkuat desa dan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi di tingkat desa.
2. Indeks Desa Membangun (IDM)
Indeks Desa Membangun (IDM) digunakan untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam tiga dimensi utama: ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan. IDM ini bertujuan untuk memetakan perkembangan desa berdasarkan pelaksanaan Undang-Undang Desa yang didukung oleh Dana Desa serta Pendamping Desa.
Statistik IDM di Sulawesi Tenggara
Data terbaru dari Kementerian Desa menunjukkan bahwa di Sulawesi Tenggara pada 2021 terdapat 3 desa maju, 87 desa mandiri, 1.287 desa berkembang, 519 desa tertinggal, dan 12 desa sangat tertinggal.
3. Peran dan Implementasi Dana Desa
Dana Desa pertama kali dikucurkan pada tahun 2015 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa. Dana ini awalnya disalurkan melalui rekening pemerintah daerah, namun sejak 2020, dana tersebut langsung ditransfer ke rekening kas desa (RKD).
Kewenangan Desa dalam Pengelolaan Dana Desa
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur urusan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan hak asal usul dan prakarsa masyarakat. Meskipun desa memiliki kewenangan ini, pengelolaan anggaran masih bergantung pada bimbingan dan pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga : https://www.dwijainspira.id/visi-dan-misi-dinas-perindustrian-dan-perdagangan-aceh/
4. Peningkatan Alokasi Dana Desa
Sejak diluncurkan, alokasi Dana Desa terus meningkat. Pada 2021, rata-rata dana yang diterima setiap desa mencapai sekitar Rp850 juta. Meskipun jumlah ini cukup signifikan, pengelolaan yang tidak optimal dapat menghambat tujuan utama Dana Desa, yakni mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan di desa.
Pentingnya Perencanaan dan Prioritas Penggunaan Dana
Sebagian besar Dana Desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur fisik, namun pemberdayaan masyarakat juga harus mendapatkan perhatian yang seimbang. Dana desa sebaiknya digunakan secara bijak dengan memprioritaskan kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat desa.
5. Evaluasi dan Tantangan Implementasi Dana Desa
Meskipun Dana Desa memberikan kontribusi besar dalam pembangunan desa, pengelolaan yang tidak efisien dan kurangnya kompetensi SDM di desa seringkali menghambat pencapaian tujuan tersebut. Salah satu solusinya adalah dengan mengoptimalkan peran Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) yang dapat membantu dalam merencanakan dan mengelola penggunaan Dana Desa sesuai peruntukannya.
6. Rekomendasi untuk Peningkatan Pemanfaatan Dana Desa
Beberapa langkah yang bisa diambil untuk memaksimalkan pemanfaatan Dana Desa adalah sebagai berikut:
Peningkatan Kompetensi SDM di Desa
Pemerintah perlu memastikan bahwa Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) memiliki kualifikasi yang sesuai dan mampu memberikan pendampingan secara maksimal kepada desa. TAPM yang kompeten dapat membantu pemerintah desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan penggunaan Dana Desa.
Penekanan pada Pemberdayaan Masyarakat
Desa seharusnya mengalokasikan minimal 30% dari Dana Desa untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan desa tidak hanya fokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat.
Pengawasan dan Akuntabilitas Penggunaan Dana
Peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa sangat penting. Selain itu, pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) daerah dapat membantu memastikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Visi dan Misi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh berperan aktif dalam mendukung pencapaian visi dan misi Kepala Daerah terpilih, khususnya pada Misi ke Sebelas dan ke Duabelas yang bertujuan untuk:
Misi Pembangunan Industri dan Industri Kreatif yang Kompetitif
Misi ini berfokus pada pembangunan dan pengembangan sentra-sentra produksi, industri, serta industri kreatif yang mampu bersaing di pasar global. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh berperan dalam merancang dan melaksanakan program yang mendukung pertumbuhan industri serta memotivasi kreatifitas lokal.
Program Aceh Hebat: Aceh Kreatif dan Aceh Kaya
Untuk mewujudkan misi ini, Pemerintah Aceh mengimplementasikan dua program unggulan:
Baca Juga : https://www.dwijainspira.id/siswa-duplay-boleh-buat-aturan-kelas-sendiri/
Aceh Kreatif
Program ini bertujuan untuk mendorong tumbuhnya https://greylingspa.com/ industri sesuai dengan potensi sumber daya daerah. Melalui program ini, diharapkan dapat tercipta sentra produksi yang berbasis pada sumber daya lokal, serta berorientasi pada pasar lokal. Salah satu aspek utama adalah melindungi produk industri lokal agar bisa bersaing dengan produk dari luar Aceh. Selain itu, program ini juga mendorong tumbuhnya industri kreatif, khususnya di sektor jasa.
Aceh Kaya
Program Aceh Kaya bertujuan untuk merangsang pertumbuhan para entrepreneur muda dengan memberikan kemudahan akses terhadap modal, keterampilan, dan pasar. Program ini berfokus pada peningkatan peran lembaga keuangan dan pembiayaan lokal yang aktif memberikan dukungan pada wirausahawan muda, dengan memastikan adanya partisipasi sektor swasta dan BUMN melalui program CSR yang terkoordinasi.
Visi Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia memiliki visi lima tahunan:
“Indonesia Menjadi Negara Industri yang Berdaya Saing dengan Struktur Industri yang Kuat Berbasis Sumber Daya Alam dan Berkeadilan”
Untuk mencapai visi ini, Kementerian Perindustrian menetapkan empat misi strategis sebagai berikut:
- Memperkuat dan Memperdalam Struktur Industri Nasional
Meningkatkan kemandirian industri nasional dengan memprioritaskan keberlanjutan lingkungan serta memperkuat daya saing global. - Meningkatkan Nilai Tambah Sumber Daya Alam
Mengelola sumber daya industri dengan lebih efektif, sambil meningkatkan penguasaan teknologi dan inovasi dalam proses produksi. - Membuka Kesempatan Berusaha dan Perluasan Kesempatan Kerja
Menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja di seluruh sektor industri. - Pemerataan Pembangunan Industri ke Seluruh Wilayah Indonesia
Memperluas dan meratakan pembangunan industri untuk memperkuat ketahanan nasional.
Visi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Visi dari Kementerian Perdagangan adalah:
“Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”
Untuk mencapainya, Kementerian Perdagangan memiliki misi yang meliputi beberapa hal strategis, antara lain:
- Mewujudkan Keamanan Nasional
Menjaga kedaulatan wilayah, terutama dengan mengamankan sumber daya maritim serta mencerminkan identitas Indonesia sebagai negara kepulauan. - Mewujudkan Masyarakat Maju dan Berkesinambungan
Membangun masyarakat yang demokratis, berlandaskan pada negara hukum dan kesetaraan sosial. - Mewujudkan Politik Luar Negeri yang Bebas Aktif
Memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim dan meningkatkan hubungan internasional. - Mewujudkan Kualitas Hidup yang Tinggi dan Sejahtera
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan kualitas hidup yang lebih baik. - Mewujudkan Bangsa yang Berdaya Saing
Meningkatkan daya saing bangsa di kancah global. - Mewujudkan Indonesia sebagai Negara Maritim yang Mandiri
Menjadi negara maritim yang kuat, maju, dan berbasis pada kepentingan nasional. - Mewujudkan Masyarakat yang Berkepribadian dalam Kebudayaan
Menguatkan identitas budaya Indonesia di tengah arus globalisasi.
Dengan visi dan misi yang jelas ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh terus berkomitmen untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, memperkuat industri lokal, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Aceh.